JABAR EKSPRES – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten sita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus toko kosmetik.
Penggerebekan tersebut dilakukan di toko kosmetik di Jalan raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (26/8).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin di Tangerang, Selasa (27/8) dikutip dari ANTARA, mengatakan dalam penggerebakan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti yang ditemukan yaitu 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
BACA JUGA: Dokter Sebut Pentingnya Pakai Suncreen untuk Perlindungan Kulit dari Sinar UV
‘’Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Aryono.
Robiin mengatakan pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat jika mengetahui adanya tindak kejahatan ataupun gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam menjual obat-obat terlarang tanpa izin akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Program KJP Plus Dihapus Tahun Depan, Diganti Sekolah Swasta Gratis
‘’Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,’’ ujar Robiin.