JABAR EKSPRES – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten sita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus toko kosmetik.
Penggerebekan tersebut dilakukan di toko kosmetik di Jalan raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (26/8).
Robiin mengatakan pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat jika mengetahui adanya tindak kejahatan ataupun gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
