JABAR EKSPRES – Ingin tahu besaran gaji KPPS untuk Pilkada 2024? Simak informasi lengkap mengenai gaji, jadwal pendaftaran, dan syarat menjadi anggota KPPS di sini.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial dalam memastikan kelancaran pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dengan efektif di setiap TPS.
BACA JUGA: Segini Gaji KPPS, Linmas, dan Pantarlih Pilkada 2024, Lebih Besar Mana saat Pilpres?
Dengan Pilkada serentak 2024 mendekat, banyak yang mencari tahu tentang peran dan besaran gaji KPPS.
Pembentukan dan Tugas KPPS Pilkada 2024
KPU telah mengatur pembentukan KPPS melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kecamatan akan menyelenggarakan seleksi anggota KPPS.
KPPS Pilkada 2024 akan terdiri dari 8 anggota, termasuk satu ketua, yang akan ditempatkan di TPS sesuai wilayah tempat tinggal mereka.
KPU juga memberikan kesempatan bagi anggota KPPS dari Pemilu 2024 untuk mendaftar lagi sebagai KPPS untuk Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Jika Anda tertarik menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Verifikasi Berkas: 18-29 September 2024
- Pengumuman Lolos Seleksi: 30 September – 2 Oktober 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS untuk Pilkada 2024 sedikit berbeda dibandingkan Pemilu. Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900 ribu, sementara anggota akan mendapatkan Rp850 ribu.
Meskipun nominal ini lebih rendah dibandingkan dalam Pemilu 2024, yaitu Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
Dengan informasi ini, Anda bisa mempersiapkan diri dan mengikuti proses pendaftaran KPPS dengan lebih mudah. Semoga bermanfaat!