ASYIK! PPPK 2024 Ada 1.031.554 Formasi, Ini Prioritas Pelamarnya  

JABAR EKSPRES – Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tahun 2024 akan segera dimulai, terlihat dari terbitnya tiga peraturan terbaru dari pemerintah melalui KemenPANRB.

Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah akan menyediakan formasi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: Kapan Jadwal PPPK Provinsi DKI Jakarta 2024 Dibuka? Ini Info Terbarunya

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 akan difokuskan pada pelamar prioritas seperti eks THK-II yang terdaftar di database BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Hingga 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) sebanyak 1.280.547, dengan formasi terbesar diperuntukkan bagi PPPK yaitu 1.031.554.

Sementara itu, formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 248.993, terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

BACA JUGA: Apa Itu ‘SERDIK’ Dalam Seleksi CPNS dan PPPK Guru 2024, Ini Penjelasannya!

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan