JABAR EKSPRES – Petugas gabungang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Satlantas Polres Cimahi dan unsur TNI menggelar operasi penegakkan hukum (Gakum) terhadap angkutan umum dan barang di Jalan Gedung Empat, Kota Cimahi, Kamis (22/8).
Dalam kegiatan tesebut, puluhan kendaraan terjaring dengan berbagai pelanggaran seperti kendaraan tidak dilengkapi buku uji KIR dan kelangkapan surat-surat lainnya, serta ada juga truk Over Load Over Dimension (ODOL).
Dari 93 kendaraan,sebanyak 25 diberi sanksi karena berbagai pelanggaran.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Anton Tauhid Alhazin mengatakan, operasi Gakum terhadap kendaraan orang dan barang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dishub Kota Cimahi.
”Kegiatan (Gakum) bagian dari mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melaksanakan gakum tingkat nasional dengan menyasar angkutan barang, dan prioritas truk ODOL,” ungkap Anton, disela-sela kegiatan.
Menurut Anton, sejauh ini karena Kota Cimahi merupakan daerah lintasan, maka untuk kendaraan besar atau kendaraan jenis truk ODOL hampir tidak ada.
”Mungkin ada satu atau dua, tapi mereka melintasnya pada jam-jam yang tidak terpantau oleh kita misalnya malam hari atau subuh. Itu mungkin jadi PR (pekerjaan rumah) untuk kita semua,” ujarnya.
Anton menjelaskan, tujuan kegiatan gakum adalah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh pengguna jalan, baik pengemudi maupun penumpag.
Dia pun berharap kegiatan Gakum yang dilakukan membuat kendaraan yang beroperasi di Kota Cimahi dalam kondisi laik jalan. ”Tujuan utamanya kita mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang akan berdampak ke semua, sosial dan ekonomi,” bebernya.
Kendati pihaknya kerap melaksanakan gakum, namun dia mengaku masih saja ada pengendara yang melanggar. Terutama pelanggaran terkait administrasi atau surat-surat kendaraan seperti STNK mati.
”Otomatis kan ketika STNK itu mati untuk kita perizinan perhubungan mentok semua,” bebernya.
”Dalam kegiatan gakum ini, kita periksa semua kelengkapan kendaraan, mulai dari kelaikan, administrasinya, buku uji KIR juga kita periksa. Kalau ke registrasi kami serahkan ke Polres untuk penindakannya,” pungkasnya. (mong)