JABAR EKSPRES – Kalimat KawalPutusanMK menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial X (dulu Twitter), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (20/8/2024).
Hingga hari ini, Rabu (21/8), lebih dari 300 ribu warganet telah mengunggah cuitan dengan menyertakan tagar KawalPutusanMK di platform yang dulunya berlogo burung terbang tersebut.
Tagar tersebut mencuat setelah adanya isu upaya penjegalan, dengan menganulir putusan MK melalui langkah-langkah politik. Sehingga sejumlah warganet menilai perlu pengawalan atas putusan MK agar proses demokrasi tetap berjalan.
BACA JUGA:DPR Disebut akan Kembalikan Ambang Batas Pilkada: Putusan MK Harus Dituangkan ke PKPU!
“Kawal demokrasi. Mau pilih siapa atau partai apa terserah, tapi kita wajib kawal demokrasi ini, yuk naikkan tagar #KawalPutusanMK #TolakPilkadaAkal2an,” ujar seorang warganet di X.
“Putusan MK ini baik untuk demokrasi. Semakin banyak calon, semakin banyak pilihan untuk rakyat #KawalPutusanMK,” ujar warganet lainnya.
Selain itu, sejumlah public figure seperti Pandji Pragiwaksono hingga Kunto Aji juga turut mengunggah cuitan dengan menyertakan tagar tersebut.
BACA JUGA:Ridwan Tak Lolos, Bahlil Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar
“Great minds, discuss ideas Average minds, discuss events Small minds, discuss people. Elo sendiri yg putuskan, mau membahas perselingkuhan orang atau mau #KawalPutusanMK,” kata Pandji di akun X pribadinya.
“#KawalPutusanMK,” ujar Kunto Aji di X.
Sementara itu, sejak Selasa malam, beredar undangan rapat kerja mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yang mengundang anggotanya untuk melakukan rapat kerja. Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
“Rapat pukul 10:00 WIB. Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pembahasan RUU ttg (tentang) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada),” bunyi undangan tersebut.