Baleg DPR RI Tolak Putusan MK: Kaesang Bisa Maju Pilkada

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi Pertanyakan Suntikan Modal Rp 52 Miliar Kepada PT BIJB

Sementara pada Selasa (20/8) kemarin, melalui amar putusan MK menetapkan bahwa syarat batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan calon.

Setelah rapat panja Rabu (21/8) pagi, DPR RI memutuskan untuk menggunakan putusan MA dalam Pilkada nanti. Sehingga putra kedua Jokowi, Kaesang Pangarep yang dianggap memiliki kepentingan di Pilkada 2024 dapat mencalonkan dirinya.

Karena, penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada akan diumumkan September mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan