Baleg DPR RI Tolak Putusan MK: Kaesang Bisa Maju Pilkada

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). (YouTube/TVR Parlemen)
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam panitia kerja (Panja) yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). (YouTube/TVR Parlemen)
0 Komentar

Setelah rapat panja Rabu (21/8) pagi, DPR RI memutuskan untuk menggunakan putusan MA dalam Pilkada nanti. Sehingga putra kedua Jokowi, Kaesang Pangarep yang dianggap memiliki kepentingan di Pilkada 2024 dapat mencalonkan dirinya.

Karena, penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada akan diumumkan September mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

0 Komentar