JABAR EKSPRES – Hidayat Bostam selaku salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan menemukan fakta atau novum baru (bukti baru) terkait dengan kasus pembunuhan berencana kopi sianida Wayan Mirna Salihin.
Hidayat juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
‘’Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,’’ kata Hidayat.
Baca Juga:PKB Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Cak Imin Minta Anies Baswedan BersabarMaju di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Siap Buktikan Keharmonisan dengan Suswono
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada hal khusus yang akan dipersiapkan untuk menghadapi PK.
Namun, Harli juga mengingatkan dalam pengajuan PK tentunya harus ada alasan-alasan kuat secara hukum.
