Syarat dan Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2024 yang Harus Diperhatikan

JABAR EKSPRES – Syarat dan berkas pendaftaran PPPK Guru 2024 penting untuk diperhatikan oleh para peserta rekrutmen.

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dibuka tahun ini, dan salah satu formasi yang menjadi sorotan adalah posisi PPPK guru.

Baca juga : Apa Itu ‘SERDIK’ Dalam Seleksi CPNS dan PPPK Guru 2024, Ini Penjelasannya!

PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah salah satu kategori dalam CASN, bersama dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bagi para guru yang ingin berkarir dalam lingkup ASN, kesempatan ini tentu tidak boleh dilewatkan.

Proses pendaftaran CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Namun, bagaimana dengan jadwal pendaftaran PPPK guru tahun 2024?

Jadwal Rekrutmen PPPK Guru 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK pada tahun ini.

Menurut Anas, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi.

“Kami akan membuka rekrutmen PPPK secara bertahap sebagai kelanjutan dari penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024. Proses verifikasi dan validasi saat ini tengah berlangsung, dan kami akan segera mengumumkan jadwal resmi pendaftaran setelah proses tersebut selesai,” ujar Anas di Jakarta, Kamis (15/8/24).

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024

Sambil menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pendaftaran PPPK guru 2024, para calon pelamar sudah bisa mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Syarat Khusus

– Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.

– Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

– Jika tidak memiliki sertifikat pendidik, pendaftaran dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik S1/D4.

– Usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

2. Syarat Umum

– Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan