Sidang Lanjutan Kasus Dago Elos, Hakim Tolak Eksepsi Duo Muller

Dalam agenda sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Dago Elos, majelis hakim sepakat untuk menolak eksepsi dari terdakwa Duo Muller. (Nizar/Jabarekspres)
Dalam agenda sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Dago Elos, majelis hakim sepakat untuk menolak eksepsi dari terdakwa Duo Muller. (Nizar/Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Dago Elos belum sampai titik akhir. Sidang lanjutan dari kasus dugaan pemalsuan dokumen terdakwa duo Muller bersaudara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (20/8).

Kali ini agenda sidang keempat tersebut, memasuki agenda putusan sela. Dimana majelis hakim secara tegas menyampaikan, terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bakal melanjutkan sidang selanjutnya.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi pada pendapat tersebut tidak dapat diterima. Demikianlah diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim PN Bandung,” ungkap Hakim Syarif saat menyampaikan putusan sela di PN Bandung, Selasa (20/8).

Baca Juga:Masih Ada Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Bogor: Belum Jadi Wewenang KamiApel Pasukan Pengaman Pilkada 2024 di Pemkab Bogor, Kapolres: Kami Siap

Selanjutnya, pengadilan lantas memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya melanjutkan perkara pidana tersebut. Dimana agenda lanjutan itu telah masuk pada agenda pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.

“Jadi, terhadap para pihak yang tidak setuju dengan putusan ini, silakan mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” sebutnya.

“Oleh karena ini, sesuai dengan putusan sela tadi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dan acara selanjutnya (pemeriksaan) saksi,” pungkasnya.

Diketahui bahwa untuk agenda sidang lanjutan tersebut, persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Jumat pada minggu ini.

0 Komentar