JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Dago Elos belum sampai titik akhir. Sidang lanjutan dari kasus dugaan pemalsuan dokumen terdakwa duo Muller bersaudara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (20/8).
Kali ini agenda sidang keempat tersebut, memasuki agenda putusan sela. Dimana majelis hakim secara tegas menyampaikan, terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bakal melanjutkan sidang selanjutnya.
Dalam agenda putusan sela itu, majelis hakim menyatakan bahwa persidangan terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller akan berlanjut.
Bahkan majelis hakim yang terdiri dari Syarif, S.H, M.H (Hakim Ketua), Harry Suptanto, S.H. dan Sri Senaningsih S.H, M.H (Hakim Anggota), menegaskan, pihaknya menolak eksepsi kuasa hukum duo Muller pada persidangan sebelumnya.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi pada pendapat tersebut tidak dapat diterima. Demikianlah diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim PN Bandung,” ungkap Hakim Syarif saat menyampaikan putusan sela di PN Bandung, Selasa (20/8).
Selanjutnya, pengadilan lantas memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya melanjutkan perkara pidana tersebut. Dimana agenda lanjutan itu telah masuk pada agenda pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.
“Jadi, terhadap para pihak yang tidak setuju dengan putusan ini, silakan mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” sebutnya.
“Oleh karena ini, sesuai dengan putusan sela tadi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dan acara selanjutnya (pemeriksaan) saksi,” pungkasnya.
Diketahui bahwa untuk agenda sidang lanjutan tersebut, persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Jumat pada minggu ini.