Masih Ada Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Bogor: Belum Jadi Wewenang Kami

Foto : Pokwan DPRD Kabupaten Bogor
Foto : Pokwan DPRD Kabupaten Bogor
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGOR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menghadiri kegiatan rapat kerja kelompok wartawan DPRD (Pokwan) di Villa Khayangan, Sukamakmur, Senin (19/8) malam.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor turut mejelaskan mengenai alat peraga kampanye menjelang Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu, Burhanuddin mengatakan, untuk tahapan kampanye alat peraga itu ada tiga unsur.

Baca Juga:Apel Pasukan Pengaman Pilkada 2024 di Pemkab Bogor, Kapolres: Kami SiapPendaftaran Pilkada Kian Dekat, KPU KBB Klaim Persiapan Rampung 100 Persen

“Nah alat peraga kampanye itu, ada unsur yang pertama ajakan kemudian yang kedua ada citra diri, ketiga ada penyampaian visi misi,”ujarnya.

“Ketika masuk di tahapan kampanye kemudian ada pelanggaran itu baru menjadi wewenang Bawaslu,”ucapnya.

Dikarenakan saat ini belum ada penetapan calon, alat peraga masih dianggap sebagai iklan produk atau branding personal calon.

“Saat ini belum terdapat calon yang ditetapkan, karena penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September,” pungkasnya.

0 Komentar