JABAR EKSPRES – Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024. Lalu, timbul pertanyaan berapa sih gaji PNS di 2024?
Meskipun beberapa instansi belum mengumumkan formasi yang dibuka, calon pendaftar bisa mempersiapkan diri dengan mengetahui berbagai detail penting, termasuk besaran gaji PNS.
Jika Anda berhasil lolos seleksi CPNS 2024, berikut adalah informasi gaji PNS berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan Anda.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?
Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:
- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
- Golongan II:
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Catatan penting: Lulusan S1 biasanya akan ditempatkan di Golongan III, sementara lulusan D3 dan SMA akan berada di Golongan II.
Daftar di atas hanya mencakup gaji pokok. PNS juga akan menerima berbagai tunjangan yang bisa membuat total pendapatan mereka lebih besar daripada gaji pokok yang tercantum.
Mengetahui informasi ini akan membantu Anda dalam merencanakan karier dan membuat keputusan yang tepat sebelum melangkah ke proses seleksi CPNS 2024.