JABAR EKSPRES – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa penyidik Komisi Yudisial (KY), sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pasca vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Melalui siaran pers, anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8).
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti.
BACA JUGA:Hakim PN Surabaya Dilaporkan Keluarga Korban, Buntut Pembebasan Ronald Tannur
Namun, ia tidak menjelaskan mengenai materi dalam pemeriksaan tersebut, karena menurutnya agenda ini bersifat tertutup. Dan pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah benar ada dugaan pelanggaran kode etik, dan perilaku hakim atau tidak.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menyatakan bahwa ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo),” ujarnya.
Meski dilaksanakan di Pengadilan Tinggi, Bambang menyebut pihaknya tidak ikut serta dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 11:00 WIB itu. Dan hanya memfasilitasi tempat saja.
BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban
Sebelumnya, keluarga Dini Sera didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY, Senin (29/7).
Laporan tersebut dilayangkan setelah hakim PN Surabaya memvonis terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah, dan bebas dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7) lalu.
Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan, maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Sehingga pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH, dan menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ujar Dimas Yemahura.