JABAR EKSPRES – Praktisi hukum di Kota Banjar, Andi Maulana SH MH, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah melalui Dinas UMKM dan Pedagangan Kota Banjar atas praktik dugaan penjualan dan penyewaan kios di Pasar Banjar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Berdasarkan kenyataan itu, maka tindakan para oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Andi Maulana dalam pernyataannya, Jumat (16/8)..
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar itu menekankan bahwa penjualan atau pengalihan aset negara atau daerah harus dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian bagi negara atau daerah.
BACA JUGA: Otto Iskandar Dinata Pahlawan dari Bojongsoang Kabupaten Bandung yang Tinggalkan Jejak Misterius
“Apabila tidak ada tindakan tegas, maka bisa saja praktik ini terus berlanjut dan merugikan pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan hak atas aset tersebut,” tambahnya.
Andi juga mengingatkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam penjualan kios tanpa mengikuti prosedur yang benar dapat dijerat dengan tindak pidana.
Lebih lanjut, Andi Maulana mengungkapkan bahwa fungsi pengawasan dari dinas terkait harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
BACA JUGA: Dapat Bonus Rp6 Miliar dari Presiden, Vedderiq Ingin Berangkatkan Orang Tua Naik Haji
“Dengan adanya transparansi, diharapkan masyarakat dapat turut serta mengawasi pemanfaatan aset yang menjadi objek jual beli. Ini akan menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Andi kembali mengingatkan bawah pentingnya pengelolaan aset daerah yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti masalah tersebut dan memastikan bahwa semua transaksi yang melibatkan aset negara dilakukan dengan benar.
“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi praktik penjualan aset yang merugikan negara. Pemerintah harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah,” katanya. (CEP)