Hadir di Jaman Kolonial dan Menjadi Saksi Bisu Kemerdekaan Indonesia, Gedung Indonesia Menggugat Masih Eksis di Masyarakat

JABAR EKSPRES – Gedung Indonesia Menggugat atau kerap disapa GIM, hingga saat ini masih eksis dikunjungi masyarakat terutama kalangan pelajar.

Pemandu Gedung Indonesia Menggugat, Dede Ahmad mengungkapkan, setiap tahunnya kunjungan masyarakat ke Gedung yang menjadi saksi bisu dalam kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah Belanda tersebut, terus mengalami peningkatan.

“Karena sekarang sudah masuk ke dalam bangunan cagar budaya, jadi minat masyarakat terutama pelajar itu terus meningkat. Dan alhamdulilah tahun demi tahun, minat masyarakat ke sini selalu meningkat karena masyarakat kebanyakannya antusiasnya untuk mengetahui sejarahnya seperti apa khusunya Bung Karno,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jum’at (16/8).

BACA JUGA: Kode Redeem ML Hari Ini Jumat 16 Agustus 2024, Klaim Sekarang Juga!

Di era Kolonial Belanda, Ahmad menjelaskan bahwa gedung yang memiliki luas keseluruhan sekitar kurang lebih 1300 meter persegi ini, awalnya merupakan sebuah rumah atau hunian milik pengusaha ternama asal Belanda.

Namun di tahun 1917, menurutnya pemerintah Kolonial Belanda resmi mengambil bangunan yang telah hadir sejak tahun 1906 ini, untuk dijadikan Landraad atau tempat pengadilan.

“Nah di tahun 1930 (setelah diambil alih), itu ada fenomena dipersidangkannya 4 tokoh PNI atau Partai Nasional Indonesia yaitu diantaranya Bung Karno (Soekarno), Maskoen, Gatot, dan soepriadinata. Mereka ini dianggap oleh Pemerintah Belanda sebagai pemberontak terhadap Pemerintahan Kolonial Belanda,” ungkapnya

BACA JUGA: PSI Ikut Temani Langkah Sendi Fardiansyah di Pilkada Kota Bogor

Dalam bangunan ini, Ahmad menuturkan bahwa memilki 3 ruangan. Salah satu menurut dia dijadikan sebagai tempat persidangan para tokoh pejuang kemerdekaan tersebut.

“Di sini (Gedung Indonesia Menggugat) itu ada 3 ruangan yang dijadikan sebagai salah satunya tempat persidangan, lalu ada tempat berkumpulnya hakim dan jaksa, dan ruang tunggu untuk terdakwa,” pungkasnya.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan