Ternyata Tanah yang Disita oleh KPK di Desa Medanglayang Ciamis Milik Tersangka M Syahrir

JABAR EKSPRES – Terungkap, papan informasi penyitaan aset oleh KPK di salah satu lahan yang ada di Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis ternyata milik mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, aset tanah itu merupakan barang rampasan dalam perkara gratifikasi perpanjangan HGU yang menjerat mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir.

“Aset tersebut merupakan barang rampasan dari sita eksekusi untuk pembayaran uang pengganti.
Pada saat pemasangan plang tersebut atas seijin perangkat desa dan didampingi Sekdes Medanglayang,” kata Tessa Mahardika Sugiarto kepada Jabar Ekspres, Kamis 15 Agustus 2024.

BACA JUGA: Dewan Pengupahan KBB Diminta Segera Survey KHL

Tersangka MS terbukti melakukan tindak pidana gratifiksi dan juga pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar yang sebelumnya telah menjerat Syahrir.

Disadur dari berbagai sumber, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) menjadi tersangka korupsi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK turut menetapkan dua pihak swasta jadi tersangka di perkara ini.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau M Syahrir 12 tahun penjara. M Syahrir terbukti menerima suap dan mengalihkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan rekening.

BACA JUGA: Sempat Kejar-Kejaran dengan Pelaku, Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Kerbau di Bogor

Selain diputuskan penjara 12 tahun, Syahrir diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Juga menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 112 ribu dan Rp21,13 miliar.

Diketahui M Syahrir memiliki aset sebidang tanah di Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis yang dirampas oleh KPK. Aset tanah tersebut kemudian akan dilaleng oleh negara melalui KPKNL. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan