Ternyata Tanah yang Disita oleh KPK di Desa Medanglayang Ciamis Milik Tersangka M Syahrir

Papan informasi tanah yang disita oleh KPK di Desa Medanglayang Ciamis.
Papan informasi tanah yang disita oleh KPK di Desa Medanglayang Ciamis.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terungkap, papan informasi penyitaan aset oleh KPK di salah satu lahan yang ada di Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis ternyata milik mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, aset tanah itu merupakan barang rampasan dalam perkara gratifikasi perpanjangan HGU yang menjerat mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir.

Disadur dari berbagai sumber, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) menjadi tersangka korupsi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK turut menetapkan dua pihak swasta jadi tersangka di perkara ini.

Baca Juga:Sempat Kejar-Kejaran dengan Pelaku, Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Kerbau di BogorNelayan Hilang di Perairan Busel, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Diketahui M Syahrir memiliki aset sebidang tanah di Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis yang dirampas oleh KPK. Aset tanah tersebut kemudian akan dilaleng oleh negara melalui KPKNL. (CEP)

0 Komentar