Malu-maluin, Pemkot Bandung Dapat Penilaian WDP dari BPK RI!

JABARESKPRES– Predikat penilaian Wajar Dengan Pengecualian ( WDP ) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) wilayah Jawa Barat sepertinya masih melekat Pemkot Bandung.

Penilaian atas Hasil Pemeriksaan Keuangan ( LHP ) tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023. Padahal sebelumnya Pemkot Bandung pada 2022 lalu memperoleh hasil sama.

Perolehan WDP ini mengindikasikan bahwa Pemkot Bandung memiliki banyak catatan dalam pengelolaan APBD.

Atas perolehan WDP ini, Pemkot Bandung sepertinya enggan menginformasikan ke publik. Terlebih perolehan WDP diperoleh dalam tiga tahub berturut-turut.

Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan ketika ditemui pada Senin (05/08/2024) lalu membenarkan perolehan predikat penilaian WDP itu.

“Ya (WDP.red), itu proseslah, perbaikan,” kata Tedy ketika ditemui selepas paripurna belum lama ini.

Meski begitu, kata Tedy, penilaian WDP yang diberikan kepada Pemkot Bandung ini jumlah temuannya berkurang jika dibandingkan LHP 2022 lalu.

Ketika ditanyakan mengenai poin-poin hasil temuan BPK, Tedy hanya menjawab singkat bahwa menyoroti pengelolaan aset harus diperbaiki.

Kemudian Tedy malah mengatakan bahwa banyak memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

‘’Ada sejumlah isu dan masalah strategis yang perlu dilakukan perbaikan. Seperti masalah kemacetan, sampah hingga banjir,” ucap Tedy.

Untuk diketahui, predikat WDP ini, diperoleh bukan kali ini saja. Predikat buruk dalam pengelolaan keuangan daerah pernah didapatkan pada 2022, 2010 hingga 2017.

Ketika Kepemimpinan Wali Kota Oded M Danial, Pemkot Bandung berhasil mengantongi predikat WTP pada 2019 sampai dengan 2021.

Tapi predikat itu tidak bertahan dan berubah jadi WDP di tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, dilansir dari halaman web. jabar.bpk.go.id diberitakan bahwa Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan sempat bertemu dengan BPR RI perwakilan Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Tedy bersama BPK melakukan diskusi mengenai, inventarisasi aset dan pemasalahan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada pertemuan tersebut, Tedy didampingi bersama Sekretariat Dewan Kota Bandung, M. Salman Fauzi, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.

Pada kesempatan tersebut Tedy melakukan  konsultasi untuk mengajukan pertanyaan kepada BPK mengenai rencana pembentukan tim gabungan dari instansi terkait untuk melakukan inventarisasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan