Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pinjaman online yang Anda pilih telah terdaftar di OJK dan memiliki izin yang sah. Sebagai konsumen, selalu pastikan untuk memeriksa status legalitas pinjaman yang Anda terima. Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157 untuk mengecek status pinjaman atau produk jasa keuangan yang Anda pertimbangkan.
Jangan Tertipu! Ini Daftar 21 Pinjol Legal Paling Aman dan 8 Pinjol Ilegal Paling Bahaya Per Agustus 2024 di Indonesia
