Benarkah Sandra Dewi Kecipratan Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis?

JABAR EKSPRES – Dunia hiburan tanah air kembali digemparkan dengan kabar mengejutkan. Sandra Dewi, selebriti terkenal yang dikenal dengan gaya hidup glamornya, kini harus menghadapi sorotan tajam setelah suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus korupsi.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (14/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Sandra Dewi diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,1 miliar dari kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey.

Dalam sidang yang mengungkap surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari total korupsi sebesar Rp420 miliar yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama Helena Lim, seorang pengusaha kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sandra Dewi, sebagai istri dari terdakwa, dikatakan menerima sejumlah uang yang telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan gaya hidup mewah.

Uang tersebut tidak hanya mengalir ke rekening Sandra Dewi, tetapi juga digunakan untuk pembelian barang-barang mewah dan investasi. Berdasarkan laporan, Harvey menggunakan dana korupsi untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, yang tercatat atas nama Sandra Dewi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, sebuah kawasan elit di Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Sandra Dewi juga menikmati pembelian 88 tas bermerek dari label internasional seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, dan Gucci, serta 141 perhiasan yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga. Terungkap pula bahwa Harvey mentransfer uang ke rekening saudara-saudara Sandra Dewi, termasuk sebesar Rp200 juta kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi sebagai hadiah.

Dalam keterangan persnya, JPU menyebutkan bahwa Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini tidak hanya menambah beban hukum bagi Harvey Moeis, tetapi juga memberikan dampak besar pada reputasi nya di mata publik. Gaya hidup mewahnya kini dipertanyakan, dan banyak yang bertanya-tanya tentang sejauh mana ia mengetahui dan terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan