JABAR EKSPRES – Berkas perkara Helena Lim, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada media, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Harli menyebut, berkas perkara Helena Lim dilimpahkan dengan dua berkas tersangka lainnya, mereka adalah Suparta dan Reza Andriansyah. Agar dapat segera disidangkan.
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari
“Tersangka H (Helena) dan S (Suparta) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Reza Andriansyah didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Berkas tersangka Helena terdaftar dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024. Sementara Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan berkas tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
BACA JUGA:Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Disidangkan?
Harli berharap, dengan pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut, PN Tipikor dapat segera menentukan penetapan dan menentukan jadwal sidang.
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan oleh Kejagung pada Senin (22/7) lalu.
Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut disertai penyerahan sejumlah barang bukti. Diantaranya enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di kawasan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.
BACA JUGA:3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Korupsi Timah, Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun
Lalu, 37 buah tas branded, 45 buah perhasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).