JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eriska Hendrayana enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 milik Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Perkawis caravan mobile, abdi kirang apal (tentang caravan mobile, saya kurang hapal),” ujar Eriska saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (12/8/2024).
Eriska lantas meminta agar mengkonfirmasi persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 tersebut secara langsung ke dinas terkait, yakni Dinkes Bandung Barat.
Baca Juga:Tanggapi Kasus Cuci Darah pada Remaja, Disdik Cimahi Ungkap Masih Ada TantanganMenakar Sisa Lahan Sawah di Bandung, Gin Gin: Hanya Cukup untuk 5 Persen Penduduk
Kendaraan yang awalnya berada di halaman Gedung D Perkantoran Pemkab Bandung Barat itu, diangkut oleh petugas pada Kamis, 8 Agustus 2024 yang selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Labolatorium Covid-19 sebetulnya sudah ditangani oleh Kejari Bale Bandung sejak awal 2022 lalu.
Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 5 miliar. Proyek pengadaan kendaraan tersebut telah mengalami 12 kali perubahan dengan pemenang tender oleh PT Multi Artha Sehati yang beralamat di Jalan Kebon Kalapa Nomer 21 Kota Cimahi dengan harga kontrak sebesar Rp4,4 miliar.
Menaggapi hal ini Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung Heryanto Hamonangan mengakui, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus diproses dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
