Ruddy menambahkan, mengenai penetapan lokasi parkir kendaraan bermotor itu, untuk di luar dari titik yang dimasukkan ke dalam SK Bupati Bandung, bukan merupakan ranah pihak Dishub.
BACA JUGA:Pengamat Politik Baca Ridwan Kamil Belum Tentu Menang Mudah di Jakarta
Adapun pengawasan yang dilakukan Dishub Kabupaten Bandung dalam pengelolaan parkiran, dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang mengacu pada aturan serta SK Bupati.
Ruddy memaparkan, UPTD Pengelolaan Parkiran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki beberapa struktur jabatan untuk terlaksananya program kegiatan.
“Dalam hal ini, untuk pengawasan terkait juru parkir (Jukir), dilaksanakan oleh koordinator lapangan (Korlap) di masing-masing wilayah,” paparnya.
Ruddy mengungkapkan, Korlap dalam penugasannya melaksanakan pengecekan terkait kelengkapan Jukir di masing-masing wilayah tugas.
Kelengkapan Jukir berupa atribut atau rompi, karcis yang sudah terporporasi dan surat perintah yang harus dibawa atau bisa diperlihatkan (difoto menggunakan gawai) oleh setiap Jukir.
“Setelah Korlap melakukan pemeriksaan kepada Jukir resmi, tugas dan fungsi dilanjutkan dengan melaporkan kegiatan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran sebagai tembusan,” ungkapnya.
Adapun yang lebih berwenang untuk menindak Jukir liar itu Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk tindakan pungutan liarnya ranah Siber Pungli.
“Kita pun berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk langkah lanjutan soal parkiran liar,” pungkas Ruddy. (Bas)