Parkiran Resmi Mulai Diminati Warga Cicalengka Bandung: Baru Tahu Cirinya

JABAR EKSPRES – Keberadaan antara parkiran resmi dan ilegal alias liar, di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mulai dipahami oleh masyarakat perbedaannya.

Seorang warga Kecamatan Cicalengka, Karina Indriani (26) mengaku, belum lama ini baru mengetahui ciri khusus lapak parkiran resmi.

“Karena memang seringnya ketemu parkir liar, jadi aku kira di Cicalengka enggak ada parkiran resmi. Ternyata ada, aku baru tahu juga cirinya pakai rompi hijau,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (11/8).

Mengetahui adanya langkah pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, dalam upaya pengelolaan parkiran di Cicalengka, Karina berharap, wilayahnya semakin kondusif.

“Bagus dong jadi kondusif, terus semoga tukang parkirnya juga kerjanya bener, bantuin ngeluarin motor, bukan cuman ngeliatin kita susah kekuarin motor,” ujarnya.

BACA JUGA:Bahaya Kejahatan Kotak Kosong di Pilkada, Ini Kata Pengamat

Ketika disinggung setelah mengetahui ciri parkiran resmi, apakah akan menyimpan kendaraan di lapak legal atau tidak, wanita yang mengenakan kerudung hitam itu mengucapkan, jika dirinya lebih mengutamakan kenyamaman pribadi.

“Iya tergantung, kalau aku tujuannya ke tempat yang ada parkiran resmi, aku parkirin motor di sana, tapi kalau tempatnya gak ada Jukir (juru parkir) resmi, yaa gak apa-apa simpen ke parkir liar,” ucapnya.

“Mau gimana lagi, daripada kejauhan simpen motor sama tempat tujuan aku,” sambungnya.

Selain itu, warga Cicalengka tersebut berharap, keberadaan parkiran yang kerap memakan bahu jalan hingga menghambat lalu lintas di wilayah Cicalengka, dapat segera dikondusifkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Melaju Bacalon Pilwakot, Dhani Wiriadinata Sorot Kompleksitas Masalah Kota Bandung

“Bagus sih kalau ditertibkan, pengennya yang ada parkir tuh di tempat-tempat yang emang banyak motor parkir gituh, terpusat,” imbuh Karina.

“Jadi bukan di tempat pedagang apalagi sampai ke pinggir-pinggir jalan,” tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya pihak Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, Ruddy Haryadi menuturkan, pengawasan dan pengelolaan lapak parkiran resmi telah dilakukan secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan dan pengelolaan parkiran yang telah disahkan, itu tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung, bernomor 550/Kep.580-Dishub/2015,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan