I wayan melanjutkan, di tempat kedua pengungkapan barang bukti narkotika berasal dari interogasi terhadap AS dan MM yang menjelaskan bahwa paket ganja di tempat pertama akan dikirimkan ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN dan Bea Cukai langsung bergerak menuju tempat ekspedisi tersebut yang beralamat di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kemudian menemukan tumpukan kardus yang berisi ganja.
BACA JUGA: Amerika Serikat Rebut Puncak Klasemen Olimpiade Paris 2024 dari China
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.