Dalam tahapan verifikasi faktual tahap pertama, dijelaskan Ripqi, KPU KBB melakukan pendataan atau sensus terhadap 94.837 jumlah dukungan yang sebelumnya dilampirkan oleh pasangan ini pada saat pendaftaran dan memenuhi verifikasi administrasi.
Dalam tahapan ini KPU akan mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan bedasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia menuturkan jika dalam proses verifikasi faktual pihaknya menemukan ada indentitas yang berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara dan pengawas Pilkada maka akan dicoret dari syarat jumlah dukungan.
Baca Juga:KPU Kota Cimahi Masih Temukan Data Ganda di DPS, Ini Alasannya!Federasi Bulu Tangkis Spanyol Meminta IOC Berikan Medali Penghormatan untuk Carolina Marin
“Itu kategori yang dilarang untuk memberikan dukungan. Kalau ditemukan saat proses verifikasi langsung dikeluarkan. Misalnya ditemukan ada 10 dukungan yang tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (Wit)
