JABAR EKSPRES – Sudah masuk bulan Agustus 2024, banyak yang bertanya-tanya apakah dana PKH sudah cair. Bagi Anda yang ingin mengecek saldo KKS dan dana bansos, Anda bisa login ke cekbansos.kemensos.go.id. Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH 2024, Anda bisa segera mencairkan dana bansos ke rekening atau kantor pos.
Hari ini, pencairan bansos PKH 2024 dimulai untuk beberapa kategori masyarakat di berbagai daerah. Khusus untuk daerah yang belum mencairkan dana bulan Juli dan Agustus, Anda bisa mulai cek jadwal pencairan sekarang.
Penerima bansos PKH 2024 dapat mengecek statusnya lewat HP apakah sudah terdaftar sebagai penerima manfaat. Anda bisa mengecek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan data sesuai KTP. Di sana, Anda akan melihat status KPM (keluarga penerima manfaat) lengkap dengan nominal PKH 2024 yang didapat setiap kategori.
BACA JUGA: Link Cek Bansos PKH Juli 2024, Dapatkan Rp2,4 Juta per-KTP
Untuk mengetahui apakah bansos PKH 2024 sudah cair, Anda bisa cek rekening KKS secara berkala di ATM sesuai bank penyalur.
Anda juga bisa mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat status penerimaan dana dan mendapatkan info dari pendamping PKH di setiap desa.
Ingat, pencairan bansos PKH 2024 dilakukan secara bertahap, sehingga jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah, baik untuk rekening KKS maupun Kantor Pos.
Nominal Bantuan dan 7 Kategori Penerima PKH 2024
Berikut ini nominal pencairan uang bansos PKH 2024 terbaru untuk tujuh kategori masyarakat dalam satu keluarga:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Selain itu, ada bantuan tetap untuk setiap keluarga penerima PKH: