JABAR ESKPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir mesin pencari DuckDuckGo dengan alasan terkait aktivitas judi online. Namun, pemblokiran ini hanya berlaku di perangkat ponsel.
Berdasarkan informasi dari halaman Trust Positif Kominfo, domain duckduckgo.com termasuk dalam daftar yang diblokir. Pada kolom status, tercantum keterangan “Ada.” Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran ini dilakukan karena banyak situs judi online yang memanfaatkan mesin pencari tersebut.
DuckDuckGo adalah mesin pencari yang dikenal karena menjaga privasi pengguna di dunia maya. Melansir dari CNET, kesadaran akan pentingnya privasi meningkat setelah terungkapnya skandal pencurian data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica. Setelah kasus tersebut, aplikasi ini diunduh lebih dari 50 juta kali antara Juli 2020 dan Juni 2021, lebih banyak dibandingkan periode lainnya sejak peluncurannya pada 2008.
Baca Juga:Apakah Aplikasi TXR Trading Benar-Benar Menguntungkan atau Justru Penipuan?Apakah Aplikasi Devon Energy Investasi itu Terbukti Penghasil Uang atau Penipuan?
DuckDuckGo tersedia sebagai aplikasi peramban seluler dan ekstensi desktop, yang dirancang untuk memungkinkan pengguna menjelajahi internet tanpa perusahaan mengambil data pribadi. Mesin pencari ini menjanjikan pencarian yang tetap pribadi dan anonim, serta menawarkan pemblokiran pelacak bawaan sehingga situs yang dikunjungi sulit mengumpulkan informasi tentang pengguna.
Berbeda dengan browser lain seperti Chrome yang melacak riwayat pencarian pengguna kecuali menggunakan mode privat, DuckDuckGo tidak melacak pencarian yang dilakukan melalui ekstensi browser atau aplikasi selulernya. Bahkan dalam mode Incognito, Google terbukti tetap menyedot riwayat pencarian pengguna meskipun mengklaim tidak menggunakannya untuk iklan tertarget.
