JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan kajian pasca adanya perubahan undang-undang tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi menerangkan, kajian yang tengah dibahas saat ini untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) yakni, mengatur tentang seragam dinas dan jam kerja bagi para perangkat desa termasuk dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Bandung Barat.
“Dalam kajian ini kita libatkan perangkat desa yang ada di KBB. Penyusunan kajian agar dijadikan Perbup itu pasca adanya perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa,” kata Duddi saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Tanamkan Cinta Sejarah Lokal, Pemkot Cimahi Beri Edukasi pada Pelajar Usia Dini
Menurutnya, pemerintah pusat sebelumnya sudah menerbitkan Undang-undang baru tentang perangkat desa, yaitu Nomor 3 Tahun 2024. Namun untuk selanjutnya, pemerintah pusat menyerahkan ke masing-masing Pemda dalam mengatur aturan atau Perbup terkait seragam, jam kerja dan NIPD bagi perangkat desa.
Ia menilai, Perbup tentang perangkat desa ini sangat penting terutama dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.
“Target kita Perbup, kalau Peraturan Daerah (Perda) bakal memakan waktu lebih panjang. Karena kita ingin mempercepat proses supaya perangkat desa di KBB lebih nyaman dan semangat dalam bekerja,” katanya.
BACA JUGA: Kepolisian Ungkap Penyebab Pembunuhan Wanita Asal Pacet Kabupaten Bandung
“Sehingga nanti mereka dapat memahami dan mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan terkait Peraturan Bupati tentang perangkat desa di KBB,” sambungnya.
Menyikapi adanya isu soal perangkat desa tidak diakui pemerintah daerah, Duddi meminta agar seyogyanya perasaan tersebut tidak muncul, meski proses penetapannya dilakukan oleh kepala desa.
“Tapi kami sebegai pembina desa sendiri memiliki tanggungjawab terkait masalah ini, sehingga kami akan berusaha mengakomodir keinginan dari para perangkat desa itu supaya semuanya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
BACA JUGA: TBC di Jabar Masih Tinggi, Begini Upaya Kemenkes Turunkan Kasus
Mengutip dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah harus disosialisasikan.