JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan kajian pasca adanya perubahan undang-undang tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi menerangkan, kajian yang tengah dibahas saat ini untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) yakni, mengatur tentang seragam dinas dan jam kerja bagi para perangkat desa termasuk dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Bandung Barat.
Ia menilai, Perbup tentang perangkat desa ini sangat penting terutama dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Kepolisian Ungkap Penyebab Pembunuhan Wanita Asal Pacet Kabupaten BandungKPU Cimahi Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen pada Pilkada 2024
Menyikapi adanya isu soal perangkat desa tidak diakui pemerintah daerah, Duddi meminta agar seyogyanya perasaan tersebut tidak muncul, meski proses penetapannya dilakukan oleh kepala desa.
