JABAR EKSPRES – Kisruh sengketa lahan di wilayah Kecamatan Cijeruk kembali ramai usai PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) diduga melakukan cut and fill sebelum izin lingkungan terbit.
Untuk itu para penggarap mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis (18/8).
Mereka mendesak DLH agar membatalkan atau menunda izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
BACA JUGA: Bus KPK Singgah di Kantor Pemda KBB, Pj Bupati Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini
Penggarap asal Desa Cijeruk, Untung menyampaikan, desakan tersebut dilakukan lantaran sebelumya DLH bersama Forkopimcam Pemerintah Desa, serta sejumlah warga melakukan sosialisasi tentang pengajuan izin Amdal PT BSS.
“Kami sebagai penggarap yang berada di ring satu malah tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut,”ujarnya kepada media.
Ia menilai fakta dilapangan sejak adanya aktivitas cut and fill atau pengerukan dan pengurugan tanah oleh PT BSS berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Mengungkap Apakah Aplikasi XFA AI Aman untuk Digunakan?
Dampaknya ialah, sumber air untuk masyarakat menjadi keruh, banjir bandang jika hujan, dan dampak buruk lainnya.
Saat ini antara penggarap dengan BSS tengah berperkara hukum dengan adanya lima gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong dan ke PTUN Bandung.
“Proses hukum sedang berjalan. Nantilah kalau sudah ada vonis inkrah dari Pengadilan atau PTUN, kita tunggu. Jangan sampai pemerintah mengeluarkan produk hukum padahal sedang berperkara hukum,”tambahnya.
BACA JUGA: Tahun Ajaran Baru, Komoditas SMA Sumbang Inflasi di Jabar
Untung mengklaim bahwa keberadaan penggarap sudah lebih dulu menguasai fisik dan mengolah lahan di lereng Gunung Salak.
“Kami penggarap sudah 20 tahun menggarap di sana. Tiba-tiba BSS datang mengaku punya SHGB Nomor 6 sejak tahun 1997 dan mengusir penggarap sambil merusak pertanian milik kami. Padahal selama ini tanahnya telantar, tidak diolah oleh BSS,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggarap dari Sembilan Bintang Rudy Mulyana mengatakan, pertemuan dengan DLH membahas terkait adanya gugatan yang dilayangkan.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya di Bandung Barat Tewas Usai Dianiaya Teman Anaknya