JABAR EKSPRES – Kisruh sengketa lahan di wilayah Kecamatan Cijeruk kembali ramai usai PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) diduga melakukan cut and fill sebelum izin lingkungan terbit.
Untuk itu para penggarap mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis (18/8).
“Kami sebagai penggarap yang berada di ring satu malah tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut,”ujarnya kepada media.
Baca Juga:Bus KPK Singgah di Kantor Pemda KBB, Pj Bupati Ajak Masyarakat Lakukan Hal IniTahun Ajaran Baru, Komoditas SMA Sumbang Inflasi di Jabar
Saat ini antara penggarap dengan BSS tengah berperkara hukum dengan adanya lima gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong dan ke PTUN Bandung.
“Kami penggarap sudah 20 tahun menggarap di sana. Tiba-tiba BSS datang mengaku punya SHGB Nomor 6 sejak tahun 1997 dan mengusir penggarap sambil merusak pertanian milik kami. Padahal selama ini tanahnya telantar, tidak diolah oleh BSS,” tegasnya.
