JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan ketiga bekas kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketiga terdakwa korupsi timah tersebut adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019), Amir Syahbana (Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024), dan Rusbani alias Bani (Plt Kaddis ESDM Bangka Belitung, Maret-Desember 2019).
JPU Ardito Muwardi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/7), menduga korupsi dilakukan ketiga terdakwa dan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
BACA JUGA:Resmi, DPRD Kota Bandung Setujui 4 Raperda Berikut!
“Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Ardito.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ketiganya diduga berperan memberikan akses untuk perusahaan swasta dalam mengelola tambang, hingga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.
JPU menjelaskan bahwa Suranto saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) terhadao lima smelter, diantaranya:
BACA JUGA:Akui Keunggulan Popov, Langkah Ginting Terhenti di Fase Grup Olimpiade Paris 2024
– PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya,
– CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya,
– PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya,
– PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta
– PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiyaan Balita di Daycare, Polisi Tangkap Sosok MI
JPU menyebut, RKAB tersebut seharusnya hanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan dan afiliasinya.
Namun, malah digunakan sebagai legalisasi untuk pwngambilan dan pengelolaan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, Suranto juga dinilai telah melawan hukum dengan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima smelter beserta perusahaan afiliasinya.