3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Korupsi Timah, Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan ketiga bekas kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketiga terdakwa korupsi timah tersebut adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019), Amir Syahbana (Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024), dan Rusbani alias Bani (Plt Kaddis ESDM Bangka Belitung, Maret-Desember 2019).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ketiganya diduga berperan memberikan akses untuk perusahaan swasta dalam mengelola tambang, hingga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.

– CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya,

– PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya,

– PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta

Baca Juga:Akui Keunggulan Popov, Langkah Ginting Terhenti di Fase Grup Olimpiade Paris 2024Resmi, DPRD Kota Bandung Setujui 4 Raperda Berikut!

Namun, malah digunakan sebagai legalisasi untuk pwngambilan dan pengelolaan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai telah melawan hukum dengan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

0 Komentar