Jabarekspres.com, BOGOR – Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang menggugat developer PT. Sinar Puji Gemilang (disingkat SPG) Perumahan Pandak Village, Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Sembilan Bintang R. Anggi Triana Ismail menjelaskan, kasus itu bermula saat adanya penawaran yang dilakukan oleh
PT. Sinar Puji Gemilang berupa perumahan semi cluster eksklusif nyaman & asri dengan keamanan 24 jam.
Dari rangkaian penawar yang dilakukan oleh PT SPG, para konsumen pada akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit tersebut dengan berbagai macam akad (ada yang angsur dan ada yang bayar lunas / Cash Keras).
BACA JUGA: BPN dan Kadis DPUPR Keluarkan Produk Hukum, Sembilan Bintang Layangkan Somasi
Adapun akad tersebut dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ahmad Naufal selaku Direktur PT. Sinar Puji Gemilang (SPG).
“Seiring waktu berjalan tepat di tahun 2020 timbul masalah disaat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan,”ujarnya kepada media, Rabu (31/7).
Namun, ketika menelusuri ditemukan fakta bahwa diarea perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018.
“Para konsumen langsung mengadu kepada PT. SPG guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya, namun PT. SPG seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen,”katanya.
“Sampai dengan tahun ini, pemakaman tersebut massif dan semakin penuh. Dari dasar para konsumen geram dan kecewa,”sambungnya.
Kemudian para konsumen meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang, guna memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukumnya.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke PT. SPG sebanyak 3 kali, namun perusahaan tersebut denial alias bebal merasa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atas adanya pemakaman yang percis bercokol disamping perumahan a quo,”tuturnya.
Kendati begitu, tidak ada win-win solution, malahan perusahaan seakan memasang badan hingga akhirnya sembilan bintang
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum “Onrechtmatige Daad” sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata ke Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong.