JABAR EKSPRES – Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam. Sidang tersebut diajukan oleh Saka Tatal dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Tim kuasa hukum pemohon dalam hal ini Saka Tatal, mendatangkan mantan Bupati Purwakarta tersebut untuk menjadi saksi Testimonium de auditu. Yaitu memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita atau keterangan orang lain.
Kemudian, ia menyebut salah satu keterangan yang diperlukan untuk menunjang sidang PK ini, yakni Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi.
Baca Juga:100 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan terjadi Sepanjang Januari-Juni 2024, DP3A Kota Bandung Perkuat Hal Ini!Komedian Tessy Merasa Dirugikan Soal Sosok T Si Otak Judi Online
Sementara itu, terkait kehadirannya dalam sidang PK Saka Tatal tersebut, dirinya hanya memenuhi permintaan dari kuasa hukum pemohon melalui surat yang diterimanya pada 9 Juli 2024 lalu.
Selain itu, Dedi berharap dengan adanya sidang PK tersebut dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, dengan keputusan yang objektif.
