JABAR EKSPRES – Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam. Sidang tersebut diajukan oleh Saka Tatal dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Tim kuasa hukum pemohon dalam hal ini Saka Tatal, mendatangkan mantan Bupati Purwakarta tersebut untuk menjadi saksi Testimonium de auditu. Yaitu memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita atau keterangan orang lain.
Dedi menuturkan bahwa dirinya diminta untuk hadir dan memberikan kesaksian, lantaran beberapa kali melakukan wawancara berbagai pihak berkaitan dengan Saka Tatal.
Diketahui bahwa politisi yang khas dengan iket di kepalanya itu, kerap mewawancarai berbagai pihak yang memberikan berbagai informasi terkait kasus Vina dan Eky. Kemudian disiarkan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Kemudian, ia menyebut salah satu keterangan yang diperlukan untuk menunjang sidang PK ini, yakni Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi.
Menurutnya, dalam kacamata hukum, hal ini dapat dianggap sebagai alibi agar permohonan PK Saka Tatal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Kadisbudparpora Kota Cimahi Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Mendorong Wisata Kota
“Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi, yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia,” tuturnya kepada media.
Sementara itu, terkait kehadirannya dalam sidang PK Saka Tatal tersebut, dirinya hanya memenuhi permintaan dari kuasa hukum pemohon melalui surat yang diterimanya pada 9 Juli 2024 lalu.
Selain itu, Dedi berharap dengan adanya sidang PK tersebut dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, dengan keputusan yang objektif.