Praperadilan Pihak Muller Digugurkan PN Bandung

JABAR EKSPRES – Permohonan praperadilan yang diajukan pihak keluarga Muller digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda sidang itu berkaitan dengan kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Dago Elos.

Praperadilan tersebut dicanangkan pihak Muller. Mereka dalam usaha menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Sementara putusan digugurkannya praperadilan itu, diungkapkan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa, 30 Juli 2024 di PN Bandung.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. Gugur,” ungkap Ikhwan saat memimpin sidang.

BACA JUGA: Pupuk Organik Bio Soltamax Asal Soreang Sukses Tembus Pasar Afrika dan Eropa

Dalam persidangan itu, Hakim Ikhwan Hendrato merincikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya bahwa praperadilan dinyatakan gugur sebab perkara pokok kasus pidana yang menyeret Heri dan Dodi itu telah disidangkan.

Diketahui, sidang perdana pokok perkara sengketa tanah Dago Elos disidangkan pada hari yang sama sebelum sidang praperadilan. Menurut Hakim, putusan PN Bandung itu telah selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2.

Di mana yang merumuskan bahwa praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan gugur.

Adapun agenda sidang praperadilan itu sebelumnya diajukan usai Polda Jabar menahan Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, pada 18 Juli 2024.

BACA JUGA: Ketua DPRD Rudy Susmanto Berikan Ratusan Kursi Roda untuk Masyarakat Disabilitas di Kabupaten Bogor

Kedua yang diduga menjadi pelaku polemik di Dago Elos, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah.

“Dapat disimpulkan demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar siding pertama terhadap pokok perkara,” jelas Hakim.

“Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, 30 Juli 2024, oleh saya Ikhwan Hendrato, Hakim Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan