JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebanyak 41 ribu anak-anak di Jawa Barat (Jabar) dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, telah terjerat judi online. Bahakan angka teresebut, diketahui menjadi jumlah terbesar di Indonesia pengguna judi online di kalangan anak-anak dengan nilai transaksi hingga mencapai Rp49,8 miliar.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengaku upaya pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan ia menyebut, upaya tersebut saat ini sudah dilakukan ke sekolah-sekolah.
“Judi online dan pinjaman online ini sangat berhubungan. Jadi itu yang membuat tingginya (pengguna), banyak hutang. Jadi bahaya sekali,” ucapnya.
Baca Juga:Maju di Pilwalkot Bogor, Sahabat Rena Da Frina Mulai Atur StrategiPersis Solo jadi Tuan Rumah Jelang H-1 Semifinal Piala Presiden 2024
Maka dari itu agar hal ini dapat dicegah, Bey meminta kepada seluruh pihak khusunya masyarakat dan orang tua untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan.
“Tapi kami perlu menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah akibat luputnya pengawasan dari keluarga, atau malah diakibatkan oleh eksploitasi yang dilakukan orang tuanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Oleh karena itu, Siska menuturkan agar hal ini dapat dicegah, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan penguatan khususnya kepada anak-anak.
