JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memerikasa Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sebagai saksi terkait sosok T di balik praktik judi online (judol) hari ini, Senin (29/7/2024).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada media di Jakarta, Sabtu (27/7) lalu.
“Kepala BP2MI kami panggil untuk (memberikan keterangan) sebagai saksi besok hari Senin,” ujarnya.
BACA JUGA:Ojol di Bandung dapat Perlakuan Tak Mengenakan dari Pemesan, Diduga Eksibisionis
Selain itu, hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, Benny dimintai klarifikasi sebagai saksi, oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut adanya sosok berinisial T di balik praktik judol.
Kemudian, Wisnu menyebut bahwa tindakan penyelidikan terhadap Benny ini merupakan inisiasi dari kepolisian, guna menggali informasi terkait siapa sosok T yang disebutnya.
Sebab menurutnya, Polri berkomitmen untuk konsisten menuntaskan segala bentuk kejahatan secara tuntas, cermat, dan prosedural.
BACA JUGA:Pilkada Kota Bogor, Basis Dukungan Jenal Mutaqin di Kalangan Kaum Milenial Terus Mengalir
“Kami juga mohon dukungan kepada seluruh elemen masyarakat, stakeholder, dan seluruh bagian daripada sistem peradilan yang ada. Agar menjadi proses penegakan hukum yang sesuai dengan yang diharapkan,” kata Wisnu.
Sebelumnya, dalam acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah sumatera Utara di Medan, Selasa (23/7), Benny menyebut sosok berinisial T sebagai tokoh dibalik pengendali praktik judol, serta praktik penipuan daring di Indonesia dari Kamboja.
Menurutnya, mengenai adanya sosok berinisial T tersebut juga sudah disampaikan olehnya dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah Menteri beberapa waktu lalu.
“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata Benny.