JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melaporkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online, terutama melalui game mobile.
“Sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” jelas Meutya Hafid.
“Saya sebutkan aja supaya adil ya. Mulai dari karyawan, pengusaha, jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga,” tuturnya.
Baca Juga:Kevin Diks dan Timnas Indonesia Siap Tempur Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026Cara Mendapatkan Uang di Media Sosial dengan Metode Menarik, Cuma Modal Akun TikTok Saja!
“Kalau memang ada, maka berhentilah. Kita bicarakan ke depan bu ya, bukan yang di belakang. Karena kalau orang tuanya sudah begitu, anaknya kemungkinan besar ngikut,” tambahnya.
