Kasus Pengeroyokan terhadap Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 anggota PSHT sebagai Tersangka

JABAR EKSPRES – Imbas Pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember,  Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut, namun hanya 13 orang yang diproses secara hukum.

‘’KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,’’ kata Imam.

BACA JUGA: 10 Rekomendasi Lomba Unik Untuk Meriahkan 17 Agustus, Dijamin Seru dan Menarik!

Diungkapkan oleh Imam bahwa kedua orang tua pelaku di bawah umur ini akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

‘’Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,’’ kata Imam.

Imam juga mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.

BACA JUGA: 10 Manfaat Luar Biasa dari Kombinasi Nanas dan Kelapa Muda Dalam Infuse Water

Menurut Imam perlu adanya perbaikan manajemen supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Imam juga berharap PSHT bisa menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dicaci oleh masyarakat.

Tindakan-tindakan seperti itu,  menurutnya, akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya sepakat kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak.

BACA JUGA: Club Bola Bordeaux jadi Berlaga di Liga Amatir Setalah Ungkap Kebangkrutan 

Imam menambahkan, untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan.

Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), kata ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan