Geledah Ditjen Minerba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang Terkait AGK

Ilustrasi: Dokumen izin tambang sitaan KPK usai geledah Ditjen Minerba terkait AGK. (pixabay)
Ilustrasi: Dokumen izin tambang sitaan KPK usai geledah Ditjen Minerba terkait AGK. (pixabay)
0 Komentar

Kemudian, AGK juga ditemukan telah menandatangani setidaknya 37 perisahaan serta mengurus pengusulan penetapan Wilayah IUP (WIUP) ke Kementrian ESDM RI tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Atas perbuatannya tersangka MS alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan AGK yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga:Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Peran Nyata BRI Topang Perekonomian NasionalSetelah NU, Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang?

Dalam sidang yang berlangsung di PN Ternate, Rabu (5/6) lalu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

“Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” paparnya.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakannya untuk biaya penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadnya.

Atas perbuatannya tersebut AKG dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah temuan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai bukti awal dugaan TPPU oleh AGK.

0 Komentar