JABAR EKSPRES – Makahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi KPK atas terduga kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 “Amar putusan, PU (Penuntut Umum): tolak,” demikian ujarnya.
Selain itu, MA menolak kasasi Rafael Alun dengan perbaikan status barang bukti. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya, dikembalikan kepada terdakwa.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti,” lanjutan amar putusan tersebut.
BACA JUGA:Anggaran Seragam Anggota DPRD Kota Bandung Baru Tembus Rp489 Juta, Beda Jauh Dengan ASN Kecamatan
Adapun barang bukti yang dimaksud dalam amar putusan tersebut, adalah barang bukti dalam kasus TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.
Barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondok, yang merupakan istri Rafael Alun.
Sementara itu, barang bukti Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
BACA JUGA:Tanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng, Pemkot Cimahi Masih Belum Terima Laporan
Kemudian, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.
Hal tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun tetap dikenakan denda tambahan senilai Rp10.079.095.519,00 sebagai uang pengganti, subsider 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Korupsi Revitalisasi Wisata Situ Lengkong Panjalu Ciamis
Diketahui bahwa dalam kasus tersebut, Rafael Alun terbukti secara melanggar hukum telah melakukan TPPU dan menerima gratifikasi, sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.