JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Diketahui, hanya satu ASN yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 yakni, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) KBB, Hasanudin. Hingga saat ini Hasan tercatat masih menjadi ASN aktif.
Ade menerangkan ASN yang mengajukan cuti tidak akan menerima gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP), meskipun status mereka sebagai PNS tetap terjaga.
Baca Juga:Desak Pemerintah Sorot Harga Minyak Kita di Kota BandungTahun Ini Bakal Ada Dua Kampung Siaga Bencana di Kota Bandung, Ini Kata Pemkot
“Proses CTLN ini kan lumayan memakan waktu, jadi saya sudah tegaskan agar yang bersangkutan untuk mengambil cuti. Kalau soal mengundurkan diri itu nanti setelah adanya penetapan dari KPU,” sambungnya.
Selain memberikan teguran kepada ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, dia menuturkan, pihaknya pun telah memberikan teguran kepada camat maupun kepala desa yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
