Pj Bupati KBB Dibuat Jengkel Kabag Kesra

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Diketahui, hanya satu ASN yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 yakni, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) KBB, Hasanudin. Hingga saat ini Hasan tercatat masih menjadi ASN aktif.

Menanggapi hal ini, Ade Zakir mengaku sudah memberikan teguran kepada Hasanudin. Pasalnya hingga saat ini Kabag Kesra itu belum mengambil cuti sebagai mana kebijakan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Sorot Harga Minyak Kita di Kota Bandung

“Saat saya masih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) sudah diberikan teguran, dan hingga saya menjadi Pj Bupati Bandung Barat, teguran itu belum diindahkan oleh yang bersangkutan,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Kamis (25/7/2024).

Ade menerangkan ASN yang mengajukan cuti tidak akan menerima gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP), meskipun status mereka sebagai PNS tetap terjaga.

Selain itu, proses CLTN memerlukan persetujuan dan kewenangan dari BKN, dengan waktu penyelesaian antara satu hingga tiga bulan, tergantung intervensi BKN yang mengawasi daerah itu sendiri.

BACA JUGA: Abang Ijo Hapidin Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Purwakarta

“Kita sudah memaksa dan menegur yang bersangkutan. Selain itu, tata cara kalau mengundurkan diri bagaimana-bagaimananya, sudah disampaikan sesuai aturan,” paparnya.

“Proses CTLN ini kan lumayan memakan waktu, jadi saya sudah tegaskan agar yang bersangkutan untuk mengambil cuti. Kalau soal mengundurkan diri itu nanti setelah adanya penetapan dari KPU,” sambungnya.

Terkait kebijakan Pemkab Bandung Barat yang meminta ASN cuti, dia menjelaskan, Pemkab Bandung Barat tidak ingin ASN yang akan berkontestasi ada konflik kepentingan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

BACA JUGA: 565 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Dirazia Satpol PP Cimahi

“Dan kita jaga (netralitas ASN) itu,” tegasnya.

Selain memberikan teguran kepada ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, dia menuturkan, pihaknya pun telah memberikan teguran kepada camat maupun kepala desa yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan