Mantan Bupati Jadi Tersangka, Polda Sumut Dalami Kasus Seleksi Penerimaan PPPK

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mendalami kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah mantan Bupati Batu Bara 2019-2023 dengan inisial Z ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Proses terkait kasus tersebut masih berjalan,’’ ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/7).

Hadi menjelaskan bahwa mantan bupati inisial Z ini diduga terlibat suap seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Cara Termudah Menghasilkan Uang secara Online yang Sedang Trending di 2024

Ia juga mengatakan Z sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit III Ditrreskrimusus Polda Sumut melakukan serangkaian penyidikan pada Sabtu (29/6).

‘’Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya,’’ ucap Hadi.

Hadi menambahkan kelimat tersangka tersebut yaitu AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F sebagai wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara.

BACA JUGA: DAM Kampanyekan #Cari_Aman Melalui Safety Riding Fomo

Lalu, DT sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.

‘’Usai ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua,’’ kata Hadi.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebelumnya menahan 5 tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

‘’Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, dan Kejari Batu Bara menahan 5 tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan,’’ kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan