Untuk itu, KPK masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera mengakui dosanya dan menghentikan perbuatan yang melanggar hukum itu.
‘’KPK memberikan waktun pemerintah 6 bulan untuk mengakui dosanya, dengan segera mengembalikan kelebihan klaim kepada pemerintah,’’ cetus Pahala. (yan)