Bukan Dampak Parkiran di Bahu Jalan, Dishub Kabupaten Bandung Klaim Kemacetan di Cicalengka Akibat Truk Besar Melintas

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung sebut, keberadaan parkiran tidak resmi alias ilegal yang ada di sejumlah titik wilayah Kecamatan Cicalengka, tak mempengaruhi arus lalu lintas.

Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran, Ruddy Heryadi mengatakan, terdapat lapak parkiran yang memakan bahu ruas Jalan Raya Cicalengka, namum tak berdampak pada arus lalu lintas.

“Kita pengecekan memang terlihat menumpuk terutama di depan SD (08 Cicalengka), tapi itu karena mengantar anak sekolah di pagi-pagi dan menjemput di siang hari,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

Ruddy menilai, yang kerap menghambat arus lalu lintas bukanlah akibat dari kendaraan roda dua yang diparkirkan oleh warga, karena menunggu anak sekolah pulang. Akan tetapi, karena adanya truk besar yang melintas.

BACA JUGA: Sepanjang 2024 Ada Ratusan Peristiwa Kebakaran di Kota Bandung, Puluhan Diantaranya Mampu Ditangani Warga

“Karena harusnya Jalan Raya Cicalengka itu tidak boleh dilintasi truk besar, karena sudah ada jalur Bypass,” bebernya.

Melalui pantauan Jabar Ekspres, di kawasan Parakanmuncang tepatnya di putar balikan Jalan Raya Bandung-Garut menuju arah Cicalengka, tak terlihat adanya papan rambu yang melarang truk besar melintas.

Ruddy menerangkan, selain truk besar kerap melintas, adanya lapak parkiran liar yang memakan bahu Jalan Raya Cicalengka, karena terhalang juga oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di trotoar dinilai cukup berdampak membuat arus lalu lintas terganggu.

BACA JUGA: Peliknya Cicalengka! Selain Parkiran Ilegal, Lapak Resmi juga Dikelola Jukir Liar

“Jadi selain orangtua mengantar-jemput anak sekolah, banyak warga juga yang mau beli makanan dan memarkirkan kendaraannya di ruas jalan,” terangnya.

Ruddy menjelaskan, terkait dampak terganggunya arus lalu lintas akibat keberadaan parkiran liar, tak hanya terjadi di ruas Jalan Raya Cicalengka saja.

“Se-Kabupaten Bandung itu ada 19 kecamatan yang tercatat daerahnya mempunyai lahan untuk dijadikan lapak parkiran resmi, sisanya tidak karena dataran pebukitan,” jelasnya.

BACA JUGA: Targetkan 10.000 Pengunjung, Pameran INDOHEALTHCARE GAKESLAB EXPO 2024 Segera Digelar

Ruddy mengungkapkan, untuk saat ini ada sebanyak 550 orang juru parkir (Jukir) yang resmi di bawah naungan Dishub Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan