JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, bekerja sama dengan Bea Cukai Kelas A Kota Bandung dan TNI, menggelar operasi penertiban terhadap perdagangan rokok ilegal di beberapa lokasi strategis.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita lebih dari 565 bungkus rokok tanpa cukai, yang setara dengan 10.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.
Barang bukti berupa rokok ilegal itu, kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Agus Kusnandar mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Nasib Para Pengais Rezeki Terminal Cicaheum di tengah Rencana Alih Fungsi jadi Depo BRT
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan tindakan penertiban untuk memastikan bahwa produk rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Penyitaan ini juga diikuti dengan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal ini.
Operasi penertiban terhadap rokok ilegal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bea Cukai.
“BPK dan Bea Cukai juga turut serta dalam memberikan analisis serta pendapat ahli dalam penanggulangan perdagangan rokok ilegal,” kata Agus.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas seperti ini, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi dapat ditekan secara signifikan.
“Sehingga masyarakat dapat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” paparnya.
Agus juga berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kota Cimahi. (Mong)