Terima Gelar Kehormatan Sinatria Pinayungan dari BOMA, Menkum HAM Yasonna H Laoly: Masyarakat Adat Harus Dirawat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly saat penganugerahan gelar kehormatan masyarakat adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan dari Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly saat penganugerahan gelar kehormatan masyarakat adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan dari Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA)
0 Komentar

Eka menambahkan, Gelar Sinatria Pinayungan yang disematkan untuk Yasonna Laoly, yang berarti sangat luhur sebagai harapannya pengayom dan pelindung ke masyarakat adat se-Nusantara. BOMA yang sudah menginjak 15 tahun di mana berdirinya bertepatan dengan Harkitnas, Eka mengaku mendapat penugasan yang berhubungan dengan pemerintah dan masyarakat diwakilinya sebagai duta sawala.

“Hari ini betul-betul kami merasa hadir dan jelas apa yang menjadi peran dan kewajiban negara yang diimplementasikan pemerintah lewat Kemenkumham, yakni pemberian legalitas terhadap hak kekayaan intelektual dan ini kekayaan kami terbesar. Jika bicara Jabar dan Sunda, yang terbesar bukanlah industri tekstil yang terseok-seok atau pengalihan fungsi lahan yang menjadi tak karuan. Namun, justru nilai yang ini mahal dan dicari manusia di Pasundan,” imbuhnya.

Eka berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan motivasi atau dorongan di mana ada introspeksi dari pihak pengambil kebijakan di Jabar dan kabupaten/kota yang mendorong adanya regulasi dalam memberikan perlindungan.

Baca Juga:PLN Icon plus Regional Jawa Barat Meriahkan Program Gelegar PLN Mobile 2024Mengulas Website Aplikasi TE Solar Power, Apakah Aman Untuk Investasi Jangka Panjang?

“Kami juga apresiasi ke Perhutani yang perhatian ke masyarakat adat yang menempati hutan negara akan diberikan pengecualian atau perlindungan khusus. Jadi, saya kira ini harus dibangun. Mudah-mudahan adanya sertifikasi komunal dan IG tadi bisa memotivasi Jabar untuk memunculkan kearifan lokal lainnya,” pungkas Eka. (*)

0 Komentar