Tegas! Dishub Cimahi Beri Sanksi Bagi Pengusaha Angkutan yang Abaikan Uji KIR

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menekankan pentingnya uji KIR bagi kendaraan angkutan umum dan barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Kendaraan angkutan seperti bus diwajibkan melakukan uji KIR dua kali setahun untuk memastikan kelayakan operasionalnya.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, mengimbau agar pengusaha angkutan rutin melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk KIR.

“Uji KIR penting untuk memantau kelaikan jalan kendaraan, baik untuk angkutan orang maupun barang. Kini, uji KIR sudah gratis,” ujarnya kepada media, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Apakah Aplikasi United Tractors itu Penipuan? Ini Faktanya

Iwan menekankan, hasil uji KIR sangat penting karena mencakup pemeriksaan teknis seperti sistem pengereman dan kondisi ban.

“Hasil uji KIR menentukan apakah kendaraan laik digunakan atau tidak,” kata Iwan.

Menurut Iwan, kelayakan kendaraan sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Pengusaha angkutan yang lalai dalam melaksanakan uji KIR akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA: Ono Surono Dorong Kekayaan Budaya Sunda Jadi Sumber Daya Lokal

Dishub Cimahi juga rutin melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan umum dan barang, dengan fokus pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan hasil uji KIR.

“Sasaran kami adalah memastikan administrasi dan kelayakan jalan kendaraan umum dan angkutan barang terpenuhi,” pungkas Iwan. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan