Setoran Deviden 2025 PT Migas Utama Jabar Anjlok Jadi Rp 6,7 M, Begini Alasannya!

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Migas Utama Jabar ( MUJ ) menargetkan perolehan deviden ditetapkan hanya Rp 6,7 miliar.
Salah satu Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Migas Utama Jabar ( MUJ ) menargetkan perolehan deviden ditetapkan hanya Rp 6,7 miliar.
0 Komentar

Sementara itu, Direktur Teknik dan Operasi PT MUJ Muhamad Sani mengatakan, perawatan yang dilakukan oleh PT Migas Hulu Jabar merupakan bagian strategi.

Menurutnya, dalam peningkatan deviden PT MUJ tidak bertumpu pada satu bidang usaha saja.

Terbaru misalnya, melalui anak perusahaan PT MUJ Energi Indonesia, telah melakukan kerja sama dengan Pertamina EP.

Baca Juga:Polresta Bogor Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Anak Polisi Sedang Diproses!Mie Sukses’s Berbagi Keseruan Bersama Warga Tasikmalaya Dalam Kegiatan Hajatan Sukse’s 

‘’Kerja sama ini dilakukan untuk pengelolaan lapangan migas Pabuaran di Kabupaten Subang dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,’’ ujarnya.

Untuk itu, ke depan PT MUJ berkomitmen akan terus mengatur strtegi dan meningkatkat kinerja dalam rangka berkontribusi untuk meningkatkan.

‘’Jadi sebelum peningkatan produksi energi maupun program tanggung jawab sosial dan lingkungan,’’ tutup Muhamad Sani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontibusi deviden PT MUJ sempat mengalami kenaikan pada 2022 sebesar Rp 105 miliar.

Padahal sebelumnya pada 2021 memperoleh Rp 45 miliar. Sedangkan pada  2020 di angka Rp 38 miliar.

Untuk diketahui, dilansir dari halaman migas esdm.go.id PT Hulu Migas Jabar bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja (WK) ONWJ.

Kesepakan kerjasama ini ketika itu ditandatangani di Gedung Sate pada 2017 silam dan disaksikan langsung oleh Gubenur Jabar Ahmad Heryawan kala itu.

Baca Juga:Masyarakat Indonesia Banyak yang Beralih Konsumsi Rokok Murah, Tarif Cukai Turun!Begini Alasan Mendag Naikan Harga Minyakita!

Kerja sama ini sudah merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang diberikan kepada BUMD. (son/yan).

0 Komentar