JABAR EKSPRES – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari para wajib pajak di wilayah ini, dan satu sasarannya terhadap pajak kendaraan plat merah.
Dalam upaya tersebut, P3DW Kota Banjar telah melakukan serangkaian langkah strategis dan kolaboratif untuk mencapai target yang ditetapkan.
Sosialisasi dan Edukasi Komprehensif
Sebagai langkah awal, P3DW Kota Banjar menggelar sosialisasi dan edukasi layanan pajak yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya instansi pemerintah, terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, SE MM menyampaikan, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi layanan pajak terhadap perangkat daerah yang ada di Kota Banjar, mulai dari sekretariat, dinas, badan, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD SMP.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” kata dia, Senin 22 Juli 2024.
Selain melakukan sosialisasi, P3DW Kota Banjar juga menjalin koordinasi intensif dengan instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar. Koordinasi ini bertujuan untuk menyinkronisasi data kendaraan bermotor dan memastikan alokasi pembayaran pajak telah tersedia.
“Kami telah berkoordinasi dengan BPKPD Kota Banjar untuk memastikan bahwa alokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor telah tersedia. Selanjutnya, kami akan melakukan sinkronisasi data di perangkat daerah dengan data yang ada di Samsat, sehingga proses pembayaran pajak dapat berjalan dengan lancar,” jelas Benny Suranata.
Optimalisasi Potensi Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan data dari P3DW Kota Banjar, jumlah potensi kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjar hingga Juni 2024 mencapai 67.880 unit. Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat 18.328 unit (27%) yang masuk kategori Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), terdiri dari 1.529 unit kendaraan roda empat dan 16.799 unit kendaraan roda dua.
“Kami melihat adanya potensi yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar. Dengan melakukan identifikasi dan penertiban terhadap kendaraan KTMDU, kami yakin dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan optimalisasi penerimaan,” ujar Benny Suranata.